Senin, 22 November 2010

Anatomi Standard Panjat Tebing


Standarisasi adalah pembakuan berbagai aspek yang terkait dengan panjat tebing. Baik dari sisi kegiatan, peralatan, maupun fasilitas.

Sebelum melangkah lebih jauh, perlu diketahui bahwa kegiatan panjat-memanjat pun meliputi beberapa bidang tujuan manusia. Ada yang melakukan kegiatan memanjat untuk mencari nafkah seperti para pekerja pemasang tower telekomunikasi, penyadap nira kelapa, atau para buruh pekerja di bangunan tinggi.

Selain itu ada juga yang melakukan kegiatan memanjat untuk tujuan rekreasi dan pemuasan hasrat petualangan seperti yang banyak dilakukan para pemanjat tebing di tebing-tebing batu. Dan ada juga yang melakukan pemanjatan untuk tujuan prestasi olahraga seperti yang saat ini dilakukan oleh ribuan atlit panjat tebing.

Setelah kita tahu tujuan kegiatan pemanjatan harusnya kita sudah tahu siapa yang berhak melakukan standarisasi manjat-memanjat di Indonesia. Untuk tujuan mencari nafkah Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi lah yang berhak, dibawah payung Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Selanjutnya untuk tujuan rekreasi dan prestasi Menteri Pemuda dan Olahraga yang berhak dibawah payung Undang-undang No.3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.

Standarisasi adalah suatu kegiatan yang sangat teknis, membutuhkan pemahaman yang cukup ribet agar suatu standard yang diterbitkan nantinya dapat membantu tujuan pemanjatan dicapai. Jika tidak ditangani dengan proper, akan terjadi tumpang tindih standard yang akhirnya akan mengaburkan tujuan tersebut.

Berdasar pemikiran itu FPTI telah membentuk satu badan otonom bernama Badan Standarisasi dan Akreditasi Pemanjatan Indonesia (BSAPI). Badan ini mempunyai tugas yang sangat berat yaitu membangun suatu sistem standard yang akan mencakup kegiatan, peralatan dan fasilitas pemanjatan untuk prestasi maupun rekreasi atau petualangan.

source : http://fpti.seacf.org/

0 komentar: